Layak atau tidak nya instalasi/pemasangan grounding system penyalur petir harus mengacu kepada standar-standar yang telah di tetapkan dan di atur oleh perundang-undangan negara kita dalam hal ini Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut sudah termuat di Permen NOMOR : PER.02/MEN/1989. Kami melayani jasa pengurusan sertifikat anti petir meliputi wilayah :
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Subang
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Purwakarta
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Karawang
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Bandung
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Cikarang
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Bekasi
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Jakarta
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Tangerang Kota
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Tangerang Selatan
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Serang – Banten
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Cilegon – Banten
Jasa Pengurusan Sertifikat Anti Petir Merak – Banten